Psikologi Lintas Budaya & Agama: Review Film "Menikahi Agama"




“Why did god create us differently if god only wants to be worshipped in one way?

That’s why god create Love. So all differences could be united”- Anonimous

Fenomena cinta beda agama masih ada di sekitar kita dan tidak jarang kita temui. Ketika dua individu saling mencintai dan mereka memutuskan untuk menjalani hubungan yang lebih serius dalam pernikahan, namun terdapat sebuah halangan besar yang menjadi masalah, yaitu salah satunya ketika keduannya memiliki keyakinan terhadap agama yang berbeda. Kita dapat melihat sebagian orang ternyata tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut dan tetap melanjutkan hubungan mereka dalam pernikahan, dengan solusi yang beragam, seperti dengan jalan salah satu pihak yang akhirnya beralih dan mengikuti keyakinan beragama salah satu pasangannya. Namun, ada juga sebagian orang tetap menikah dan menjalani kehidupan pernikahan mereka dengan tetap berpegang teguh terhadap keyakinan beragama mereka masing-masing.

Kaitannya dengan kajian dalam psikologi lintas budaya dan agama terhadap fenomena menikah beda agama, yang berusaha untuk mengkaji terhadap persamaan dan perbedaan fungsi-fungsi psikologis individu manusia pada berbagai kelompok budaya, etnis, ekologis, agama dan hubungannya dengan berbagai variabel sosi-religus serta pemahaman apakah prinsip-prinsip kebenaran tersebut berlaku secara universal maupun khas pada budaya dan agama saja.

1. Pernikahan, selain berhubungan dengan kepentingan individu, namun juga sekaligus berhubungan dengan aspek sosial dalam masyarakat, dimana hal tersebut dipengaruhi oleh bagian dari budaya dan keyakinan beragama dalam masyarakat. Dalam kajian psikologi lintas budaya dan agama, hal ini bagian dari aspek nilai terminal, dimana adalah tujuan akhir yang diinginkan yang bersifat individual dan sosial. Tujuan akhir yang diinginkan dari pernikahan adalah bersifat individual dan sosial, seperti untuk mencapai kebahagiaan, hidup yang nyaman, keamanan keluarga, dan cinta.

2. Berdasarkan pada aturan agama, dalam islam kita mengetahui bahwa terdapat aturan yang tidak memperkenankan adanya pernikahan beda agama ini. Ketika kedua individu yang bersangkutan ingin menikah, salah satu diantara mereka yang bukan muslim, harus beralih keyakinannya untuk masuk menjadi seorang muslim dan beragama islam. Hal ini sekaligus menjadi budaya dalam agama islam.

Hal ini hampir sama dengan aturan dalam agama selain islam, seperti dalam kristen protestan. Di dalam agama protestan, penganutnya dianjurkan untuk harus memilih pasangan hidup dan menikah dengan orang yang memiliki satu keyakinan dengan agama mereka. Namun, jika pernikahan dengan beda keyakinan agama tersebut terjadi, dan keduanya memilih untuk tetap berpegang keyakinan pada agamanya masing-masing, pasangannya yang berkeyakinan selain kristen, misalnya seorang muslim, haruslah mengikuti aturan yang berlaku dalam agama protestan ketika menjalani kehidupan pernikahannya dan mendidik anak mereka dengan cara dalam aturan kristen protestan.

Jika kedua fenomena tersebut dikaji dalam teori dimensi nilai budaya dalam Hoffstede, terlihat bahwa dalam islam, aturannya sedikit lebih kaku dan dapat dikatakan lebih bernilai individualis, yang menekankan otonom dan hak-hak pribadi yang berlaku dalam ajaran islam bagi penganutnya. Seorang individu haruslah tetap menjadi muslim dan tidak ada aturan islam yang memperkenankan menjalani kehidupan pernikahan dengan berpegang pada keyakinan agama mereka sendiri-sendiri. Jika hal tersebut terjadi, maka dikatakan pernikahan mereka tersebut hukumnya haram.

Dalam agama kristen protestan, dimensi nilai budayanya terlihat sedikit lebih kolektif namun juga masih individualis, dimana meskipun pada awalnya dalam aturan diharuskan untuk menikah dengan satu keyakinan, aturan agamanya sedikit terlihat lebih toleran dengan tidak mengharamkan menikah dengan beda agama dan boleh untuk menjalani pernikahan dengan agamanya masing-masing, tanpa harus beralih keyakinan agamanya menjadi protestan. Namun, bentuk perbedaanya terlihat ketika adanya aturan yang mengharuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam agamanya dan mendidik anaknya dengan cara kristen.

Dalam upacara pernikahan yang terjadi seperti yang terlihat dalam film “Menikahi Agama”, dalam salah satu fenomena terihat dimana kedua individu yang menikah menjalankan pernikahan mereka di dua tempat dengan bentuk akad nikah dan tempat yang berbeda, sesuai dengan agama mereka masing-masing. Hal ini terlihat bernilai kolektifis dan adanya ketoleransian dalam menghormati perbedaan yang terjadi.

Melihat hal tersebut, meskipun dikatakan bahwa negara-negara di bagian Asia seperti Indonesia secara global lebih bernilai kolektifis, namun, berdasarkan kenyataan bahwa dimensi nilai individualism-collectivism yang dikemukakan Hofstede masih bersifat global, padahal ciri-ciri kolektifisme tiap-tiap budaya mungkin tak sama.



0 Komentar